GridFame.id -
Siska Lorensa bersaksi pada sidang Tubagus Joddy pada Jumat, 18 Ferbuari 2022.
Ia memberikan keterangan detik-detik sebelum kecelakaan terjadi.
Siska pengasuh Gala merupakan salah satu saksi kunci kejadian yang membuat Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia.
Posisinya saat itu ia duduk di kursi tengah bersama dengan Vanessa Angel dan Gala.
Pada keterangannya, Siska membenarkan jika Bibi sempat bergantian menyetir dengan Joddy.
Bibi dan Tubagus Joddy bergantian menjadi sopir ketika berada di rest area.
Sebelum kecelakaan itu terjadi, Bibi sempat menegur Joddy yang terlalu lambat menyetir.
Namun, nampaknya Joddy terlalu kencang hingga kepala Gala sempat terbentur.
Vanessa Angel pun sempat memberi peringatan ini kepada Jodd sebelum kecelakaan terjadi dan akhirnya meninggal dunia.
Melansir dari tayangan instagram @thepowernetizens, Siska membenarkan jika Bibi memberi teguran kepada Joddy.
Padahal saat itu Joddy sudah berjalan dikecepatan 120 km/jam di jalan Tol.
"Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?" tanya JPU kepada Siska.
"Betul," jawab Siska.
Selain itu, Siska mengatakan mendiang Vanessa Angel sudah sempat memberi peringatan kepada Tubagus Joddy sebelum kecelakaan terjadi.
Ia sempat meminta Joddy untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan mobil lantaran Gala sempat terbentur kaca jendela samping mobil,
"Sebelum kejadian posisinya (Gala) lagi berdiri, terus kejedug. Terus sama Ibu (Vanessa Angel) dibilang 'Hati-hati Jod' gitu," kata Siska.
Kemudian, ia menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan kira-kira berapa lama sebelum kejadian, Vanessa Angel memberikan peringatan pada Joddy.
"(Kira-kira) setengah jam-an," tutur Siska.
Hakim kembali bertanya mengapa Gala bisa terbentur kepalanya ke kaca dan Siska menjawab secara singkat saja.
"Itu kenapa mobilnya kok (Gala) sampai kejedug, kenapa?" tanya hakim.
"Kekencengan," jawab Siska.
Setelah memperingatkan Joddy, semuanya pun tertidur termasuk Gala.
Sehingga, Siska tak tahu persis bagaimana sampai mobil tersebut menghantam pembatas jalan tol hingga ringsek dan membuat Bibi serta Vanessa Angel meninggal dunia.
Dia hanya mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Setelah memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum, Sisca meninggalkan ruang sidang.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Source | : | |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar